Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria asal Tulungagung yakni Solekan (45) warga Desa Nglampir Kecamatan Bandung Tulungagung diringkus petugas Polsek Bandung usai terlibat peredaran minuman beralkohol (Minol) jenis arak bali (Arbal). Atas aksi pelaku ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak puluhan botol miras jenis arbal dari tangan pelaku.
Baca Juga :Tertimpa Pohon Senggon di Kediri, Pemuda Asal Jombang Tewas
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, terungkapnya kasus peredaran minol beralkohol ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang resah. Usai menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mendapat informasi yang mengarah terhadap seorang pelaku peredaran minol tersebut. Petugas pun lantas memantau gerak-gerik pelaku yang tidak lain merupakan Solekan warga Desa Nglampir Kecamatan Bandung untuk memastikan informasi tersebut.
“Petugas kami menerima laporan adanya peredaran minol jenis arbal di wilayah hukum Polsek Bandung, dimana ada satu orang yang dicurigai oleh petugas,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga :Identitas Mayat di Hutan Kabuh Jombang Terungkap
Setelah itu, ungkap Nanang, petugas akhirnya benar-benar memastikan jika Solekan merupakan pelaku peredaran miras jenis arbal yang sudah meresahkan tersebut. Akhirnya pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Solekan beserta sejumlah minol yang dibawanya.



















