Sejurus kemudian, petugas meminta pelaku untuk mengantarkan menuju tempatnya menyembunyikan barang haram yang dijualnya itu untuk turut diamankan. Diketahui, minol arbal tersebut disembunyikan oleh pelaku di rumahnya masuk Desa Nglampir, Kecamatan Bandung.
“Akhirnya miras jenis arbal tersebut kami amankan dari tangan pelaku yang kemudian baik pelaku dan barang buktinya kami amankan di Polsek Bandung,” ungkapnya.
Baca Juga :Dua Perempuan Terlibat Kasus Curanmor di Kota Santri, Total Lima Tersangka Diamankan
Setelah diamankan, petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan pelaku yang biasanya melakukan transaksi sesuai pesanan. Diketahui, minol arbal tersebut dijual oleh pelaku dalam kemasan eceran dengan kapasitas botol 600 mililiter (ml).
Dari tangan pelaku, petugas mengamakan tiga kardus penuh berisi minol arbal dengan jumlah total mencapai 50 botol minol arbal yang siap diedarkan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain seperti ponsel samsung A30 yang dipakai pelaku untuk transaksi dan uang Rp 200 ribu.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di dalam rumah tahanan (Rutan) Polsek Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.



















