Jember, SEJAHTERA.CO – Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI menjadi perhatian sejumlah pihak. Pakar Hukum Pidana Universitas Jember (UNEJ) Prof. M. Arief Amrullah turut memberikan ulasannya.
Baca Juga :Cegah Penyebaran Kasus, Pemkab Tulungagung Kembali Usulkan 50 Ribu Dosis Vaksin PMK
Dikatakan Arief, KUHAP baru yang masih dalam rancangan masih memiliki banyak celah.
“Ada isu krusial yang menjadi sorotan. Misalnya tentang korban, yang sebelumnya tidak masuk karena hanya berorientasi pada pelaku,” ungkapnya, Jumat (31/1/2025).
Hal lain yang perlu dicermati, lanjut Arief, misalnya pemangkasan atau penghilangan penyelidikan.



















