“Juga pada saat pra penuntutan yang terkesan berbelit-belit, makan waktu terlalu lama. Bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Menurutnya hal ini harus ada solusi dalam rancangan KUHAP baru nanti. Agar asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terpenuhi.
Sebagai akademisi, Arief memiliki gagasan dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Misalnya seorang penyidik dan jaksa penuntut umum melakukan penyelidikan di waktu yang sama meski tidak secara langsung bertatap muka.
Baca Juga :Demo RSUD Kertosono, Keluhkan Sulitnya Proses Administrasi Jaminan Kesehatan
Sehingga bila ada sesuatu yang ingin ditanyakan untuk kelengkapan berkas, bisa langsung dilengkapi pada waktu bersamaan. Hal-hal semacam itu dapat dilakukan untuk memangkas waktu.
“Selain itu juga akan ada kesetaraan antara penyidik dan penuntut umum. Sama-sama penegak hukum sehingga tidak ada kecurigaan macam-macam. Karena rangkaian proses dilakukan secara transparan,” tutupnya.



















