Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pasangan nomor urut 01 Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024.
Putusan tersebut dibacakan langsung hakim MK Saldi Isra, tentang PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang berisikan bahwa menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).
Dengan putusan tersebut, paslon 02 Sugiri Sancoko – Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga :Resmikan Pasar Nglegok, Mendag Budi Santoso Minta Pedagang Jaga Fasilitas
Menanggapi hal tersebut, Sugiri Sancoko mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Ponorogo. Pun, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama menghormati keputusan MK tersebut.
“Saya sudah melihat ada putusan MK, artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT, maka tugas selanjutnya mewujudkan mimpi mimpi masyarakat, agar sesuai visi misi kami lebih hebat, bagus dan bermartabat,” ungkap Sugiri Sancoko, kepada koranmemo.com, Selasa (4/2/2025).
Sugiri juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada semua pihak. Termasuk para penyelenggara pemilu yang telah menciptakan Pilkada dengan menjunjung tinggi asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).


















