Blitar, SEJAHTERA.CO – Jumlah warga Kabupaten Blitar yang belum terekam KTP El mencapai ribuan. Tercatat ada sedikitnya 3.500 yang belum perekaman untuk identitas elektronik.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau dispendukcapil Kota Blita, Tunggul Adi Wibowo. Dia berharap warga yang belum perekaman segera menindaklanjuti.
Karena jika tak segera perekaman, Nomor induk kependudukan (NIK) terancam dinonaktifkan. Batas waktu yang ditentukan yakni maksimal 30 April 2025. “Maka dari itu kami berharap bisa segera mengurus administrasi,” katanya, Senin (10/3/2025).
Baca Juga :Kecelakaan Kereta Api di Desa Sekethi Ngadiluwih, Truk Hancur, Pengemudi dan Kernet Luka Berat
Dia melanjutkan, ribuan warga yang belum perekaman itu terhitung sejak Desember 2024 lalu. Warga itu tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar.



















