Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seolah tak pernah kapok, sebanyak delapan remaja warga Kabupaten Ponorogo harus rela berlebaran di dalam penjara. Pasalnya, para remaja tersebut merupakan pelaku pembuat dan penerbangan balon udara yang disertai petasan.
Satreskrim Polres Ponorogo menangkap kedelapan remaja tersebut setelah balon yang diterbangkan jatuh di wilayah Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah, beserta dengan sejumlah petasan yang gagal meledak.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, kronologi tersebut bermula ketik pelaku IAZ berniat menerbangkan balon udara pada Ramadhan tahun ini.
Baca Juga :Gempar, Dikira Bangkai Hewan, Ternyata Ada Jasad Bayi di Drainase
Pelaku lalu menghubungi VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR untuk patungan membuat balon udara.
“Memang sudah berniat mau menerbangkan balon Ramadhan ini, dari patungan tersebut terkumpul sekitar Rp 2 juta,” ungkap Rudi, Selasa (11/3/2025).
Pada tanggal 26 Januari, para pelaku mengajak IDF dan ATS untuk menerbangkan balon di persawahan masuk wilayah Desa Bogem, Kecamatan Sampung secara sembunyi-sembunyi. Dengan menambahkan sejumlah petasan berukuran 15 cm hingga 30 cm.
“Sempat terbang petasanya, dan menuju arah barat,” imbuhnya.
Baca Juga :Pemkab Ponorogo Rencana Gelar Operasi Pasar, Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Lebaran
Tepat pada tanggal 29 Januari, balon tersebut jatuh di Desa Bulukerto, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, beruntung tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, sejumlah petasan berukuran besar gagal meledak.
“Dari hasil penyelidikan kami, diketahui balon tersebut berasal dari Ponorogo, akhirnya kami melakukan penyelidikan dan mengarah kepada para pelaku,” tegasnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan tersebut menambahkan, setelah berhasil ditangkap, para pelaku mengakui, balon udara yang jatuh di wilayah Kabupaten Wonogiri memang miliknya dan dilakukan penahanan.
“Dari delapan pelaku, 5 di antaranya masih di bawah umur inisialnya VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. Kesemuanya tetap kami lakukan penahanan,” papar Rudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Undang Undang Darurat RI 12/1951 dan Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
“Ancaman hukumnya 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.



















