Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial MRWS (20) warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu. Diketahui, pemuda tersebut terlibat aksi penggelapan sepeda motor milik temannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus penggelapan itu terjadi pada Selasa (25/2/2025) kemarin, dimana sebelumnya pelaku membuat janji dengan korban untuk bertemu di rumahnya. Sesuai perjanjiannya, korban diminta pelaku untuk datang pada pukul 06.30 WIB.
Pada saat itu, korban sebenarnya sempat menolak karena korban harus sekolah, tapi pelaku sempat berusaha meyakinkan korban agar mau mampir ke rumahnya lebih dulu. Dikarenakan korban dan pelaku sudah kenal dekat, korban pun lantas menuruti permintaan pelaku untuk datang ke rumahnya.
Baca Juga :Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Aman Jelang Lebaran Islam
“Pada Selasa (25/2/2025), sekitar pukul 06.30 WIB korban datang ke rumah pelaku tanpa menaruh rasa curiga, karena keduanya sudah berteman dekat,” kata Ipda Nanang Murditanto, Jumat (14/3/2026).
Setelah itu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk meminjam motornya dengan alasan menagih hutang kepada teman pelaku. Saat itu, pelaku memberi korban imbalan uang senilai Rp 100 ribu, dimana pelaku mengantar korban ke sekolah dan akan menjemputnya sepulang sekolah.
Korban yang tidak mencurigai pelaku pun mengiyakan permintaan pelaku, sehingga sepeda motor korban dibawa oleh pelaku usai mengantarkan korban ke sekolah terlebih dahulu.
Namun, setelah korban pulang dan menunggu pelaku untuk menjemputnya, pelaku justru tidak kunjung datang untuk menjemput korban.
Baca Juga :PWI Kediri Gelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim Piatu Dalam Rangka HPN ke-79



















