Pemuda Gadaikan Motor Teman, Berdalih Pinjam Kendaraan untuk Menagih Hutang

Pemuda Gadaikan Motor Teman, Berdalih Pinjam Kendaraan untuk Menagih Hutang
Petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu saat berhasil mengamankan pelaku berinisial MRWS (20) usai menggadaikan motor temannya.(Humas Polres Tulungagung)

“Korban pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB, tetapi pelaku tidak segera datang untuk menjemput korban sesuai perjanjian antara korban dan pelaku di awal,” ungkapnya.

Saat itu korban sempat berusaha menghubungi pelaku dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor korban pada hari itu sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, pelaku lagi-lagi tidak segera mengembalikan sepeda motor korban dua hari lamanya.

Mendapati hal itu, orang tua korban segera mendatangi rumah pelaku, dan orang tua MRWS tidak mengetahui keberadaan anaknya maupun sepeda motor milik korban. Namun, dari informasi yang didapat oleh korban, rupanya sepeda motor korban sudah digadaikan oleh pelaku, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Boyolangu.

Read More

Baca Juga :Silaturahmi Rutin, Polres Kediri Kota Ajak Awak Media Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama

“Setelah menerima laporan itu, petugas Polsek Boyolangu kemudian berupaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” jelasnya.

Setelah serangkaian penyelidikan selesai dilakukan, petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dimana saat itu pelaku tengah berada di musala Perum Gran City masuk Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga :Sudah Ikrar Setia NKRI, Dua Napiter Jaringan JII dan NII di Tulungagung Diusulkan Remisi

“Setelah berhasil diringkus, pelaku kemudian diamankan di Polsek Boyolangu, dimana pelaku dikenakan Pasal 378 junto 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *