SPMB Jalur Domisili, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Bakal Jalankan Aturan Ketat

SPMB Jalur Domisili, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Bakal Jalankan Aturan Ketat
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, drh. Adi Andaka. (istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Jelang pelaksanaan sistem penerimaan murid baru atau SPMB SD-SMP di Kabupaten Blitar, dinas pendidikan nantinya bakal memberlakukan aturan ketat. Salah satunya, aturan soal jalur domisili yang tahun lalu disebut zonasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, drh. Adi Andaka. Dia mengatakan, pada SPMB yang tahun lalu disebut penerimaan peserta didik baru atau PPDB, bakal memberlakukan aturan yang ketat.

“Sebenarnya bukan hanya aturan pada jalur domisili, tetapi juga jalur lain. Kami akan memberlakukan aturan ketat, utamanya soal berkas,” kata Adi Andaka, Minggu (20/4/2025).

Read More

Baca Juga :SPMB SD dan SMP Kota Blitar Dimulai Akhir April, Diawal dengan Sosialisasi

Dia mengatakan pada jalur domisili, nantinya harus melampirkan kartu keluarga atau KK. Nah, KK itu diterbitkan atau dikeluarkan minimal setahun sebelumnya. Selain itu, nama orang tua atau wali murid juga harus tercantum dalam KK.

Hal itu untuk meminimalisasi fenomena pindah dadakan dengan menggunakan saudara atau lainnya. Pindahnya hanya anak sementara orang tua di luar KK yang terbaru. “Aturannya nanti akan disosialisasikan. Mudah-mudahan lancar,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *