Korupsi Rp 784 Juta, Kades Kradinan Tulungagung  Mengaku Gunakan Uang untuk Bayar Hutang Pilkades

Korupsi Rp 784 Juta, Kades Kradinan Tulungagung  Mengaku Gunakan Uang untuk Bayar Hutang Pilkades
Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kades Kradinan Eko Sujarwo di tahun 2020 dan 2021.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Polisi bakal menyerahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa (Kades) Kradinan Kecamatan Pagerwojo Tulungagung. Diketahui, Kades tersebut nekat melakukan korupsi untuk membayar hutang modal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Baca Juga :Tersangka Korupsi Dam Kalibentak Kabupaten Blitar Tambah Tiga, Jaksa Juga Sita 28 Motor

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, Kades Kradinan yang terlibat korupsi itu yakni Eko Sujarwo (60) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, berkas perkara tersangka saat ini sudah lengkap atau P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Read More

Kades itu terlibat tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2020 sampai dengan 2021 dan Bantuan Keuangan (BK) kabupaten tahun 2020. Setelah diserahkan ke Kejaksaan, maka kasus ini bisa segera dilakukan penuntutan dalam persidangan.

“Saat ini berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, jadi mulai hari ini baik tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejari Tulungagung,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :Wakil Bupati Kediri Lepas 1078 Calon Jamaah Haji Kabupaten Kediri

Proses penyidikan perkara ini dilakukan di Polres Tulungagung selama 2,5 tahun sejak 25 November 2022. Diketahui, di tahun 2020, total anggaran yang dikelola Desa Kradinan senilai Rp 2,1 milyar, lalu di tahun 2021, tidak ada sumber bantuan keuangan, sehingga anggaran yang dikelola menjadi Rp 1,7 miliar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *