Saat menjalankan aksinya, tersangka Eko Sujarwo kemudian meminta Bendahara Desa Kradinan yakni Wiji Subagyo (45) untuk mencairkan anggaran tersebut. Dimana pada tahun 2020, total dana yang dicairkan yakni mencapai Rp 784 juta dan di tahun 2021 total dana yang dicairkan mencapai Rp 984 juta.
“Setiap pencairan, tersangka Eko Sujarwo memberi uang senilai Rp 1 juta kepada Wiji Subagyo yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur setelah kami panggil untuk diperiksa,” ungkapnya.
Baca Juga :Selama 28 Hari, Pelaksanaan Pasar Takjil Savana Tulungagung Hasilkan Omzet Rp1,1 Miliar
Setelah melakukan dua kali pencairan itu, Taat menyebut, sebagian dana tersebut dipakai oleh Eko Sujarwo untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 743 juta lebih. Demi menutupi kecurangannya ini, tersangka Eko Sujarwo membuat kegiatan fiktif yang pelaksanaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sesuai pengakuan, uang hasil korupsi itu sebagian besar dipakai Eko Sujarwo untuk membayar kebutuhan pribadinya untuk membayar utang. Kewajiban tersebut didapat tersangka usai kalah di pencalonan kepala desa pada periode sebelumnya.
“Kemudian saat dia mencalonkan diri lagi dan menang, tersangka juga pinjam uang untuk biaya kampanye pemenangan,” pungkasnya.



















