Blitar, SEJAHTERA.CO – Pengusutan kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar akhirnya membawa “korban” lagi. Usai menetapkan bos kontraktor sebagai tersangka, kejaksaan Kembali menetapkan tiga tersangka lagi.
Dengan begitu, sampai sejauh ini ada empat tersangka. Tiga di antaranya langsung ditahan sementara 1 lainnya hingga berita ini diturunkan kejaksaan masih menunggu itikad baik 1 tersangka.
Tiga tersangka anyar itu dua pegawai negeri sipil sementara 1 adalah swasta. Di antaranya adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama.
Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Wakil Bupati Kediri Lepas 1078 Calon Jamaah Haji Kabupaten Kediri
“Untuk MID dan HS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara untuk HB sampai panggilan ketiga belum mendatangi kami. Rencananya besok (Kamis,24/4/2025) pengacaranya akan mendatangi kami,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (23/4/2025).
Andrianto mengatakan, penetapan dan penahan dua tersangka anyar itu merupakan rangkaian lanjutan pengusutan kasus. Ada setidaknya 35 saksi yang sudah dimintai keterangan. Para saksi itu berasal dari unsur Pemkab Blitar sementara 16 berasal dari swasta.
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan dan ada unsur kuat melawan hukum, akhirnya korps adhyaksa menetapkan tiga tersangka anyar.
“Jadi sampai saat ini sudah total empat tersangka. Sebelumnya, 1 tersangka dan bertambah tiga tersangka. Apakah ada tersangka lain lagi, nanti bergantung pada hasil pengembangan,” katanya.
Andrianto menambahkan, dari hasil pemeriksaan itulah jaksa berhasil mengambil benang merah. Untuk MID misalnya.
Baca Juga :Ratusan CJH Jombang Belum Lunasi Bipih, Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan
Di kasus dugaan korupsi berperan dalam mengurus administrasi, termasuk di antaranya pengurusan berkas dokumen kontrak hingga pencairan. Sementara HS yang juga sekretaris dinas PUPR berperan sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK dan kuasa pengguna anggaran.
Sementara HB berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK yang juga anggarannya melekat di bidangnya. “Untuk HB ini kami sudah panggil. Bahkan kami lakukan penggeledahan di rumahnya. Tetapi yang bersangkutan tak ada. Kami sudah geledah dan menyita sejumlah barang bukti,” katanya.
Di antara barang bukti yang disita dari rumah HB ini ada 44. Di antaranya barang tak Gerak atau selain dokumen penting, juga menyita 28 kendaraan motor berbagai merek. Motor-motor itu ada yang keluaran baru di antaranya Vespa GTS senilai Rp 60 juta, RX King hingga motor jadul. Seperti Honda Astrea Prima hingga Yamaha L-100 dan lain sebagainya.



















