Anggota Polres Ponorogo Dipecat setelah 6 Bulan Lebih Mangkir dari Tugas

Anggota Polres Ponorogo Dipecat setelah 6 Bulan Lebih Mangkir dari Tugas
Upacara PTDH terhadap BT di halaman Mapolres Ponorogo

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang anggota polisi inisial BT yang bertugas di Polres Ponorogo dipecat dari kesatuannya. Pasalnya, polisi berpangkat brigadir polisi (Brigpol) tersebut mangkir dari tugasnya sebagai polisi.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandhi Darma Yudanto mengatakan jika yang bersangkutan telah dilakukan upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dan secara resmi bukan lagi sebagai anggota Polisi tertanggal (15/5/2025).

“Sudah dilakukan PTDH, sehingga BT sudah bukan lagi anggota Polri,” ungkap Wakapolres Ponorogo, Gandhi kepada koranmemo.com, Jumat (16/5/2025).

Read More

Baca Juga :Diduga Serangan Jantung, Petani Asal Pandean Nganjuk Meninggal Dunia di Ladang

Gandhi secara rinci menyebut jika yang bersangkutan tidak masuk kerja secara berturut-turut sebanyak 162 hari. Jumlah tersebut belum termasuk sebelum dilakukan sidang etik oleh Provost Polres Ponorogo.

“Memang sebelumnya juga sudah dilakukan sidang etik kasus yang sama, tapi setelah sidang yang bersangkutan masih tetap tidak berubah,” jelas Gandhi.

Selama bertugas menjadi anggota Polri diketahui BT juga pernah mendapatkan masalah di sejumlah Polres, hingga berujung pemecatan. Terhitung yang bersangkutan masuk menjadi anggota Polres Ponorogo pada 2023 akhir lalu, setelah di mutasi dari Polres Sumenep.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *