Tim Penyidik Kejari Ponorogo Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS di SMK 2 PGRI

Tim Penyidik Kejari Ponorogo Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS di SMK 2 PGRI
Tersangka kasus korupsi dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo Syamhudi Arifin saat dibawa menggunakan mobil tahanan. (dok.memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo memperpanjang masa penahanan Syamhudi Arifin sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan perpanjangan masa tahanan tersebut karena pihaknya masih perlu menyelesaikan pemberkasan dan melengkapi keterangan saksi dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp25 miliar itu.

“Kita perpanjang, selama 40 hari untuk kepentingan penyelidikan karena masih ada pemeriksaan saksi,” ungkap Agung Riyadi, Senin (19/5/2025).

Read More

Baca Juga :Walikota Nurochman Ajak ASN Pemkot Batu Optimalkan Realisasi APBD untuk Pelayanan Publik

Agung menjelaskan jika pihaknya hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Termasuk penggalian informasi apakah saksi mengetahui kemana aliran dana tersebut.

“Masih kita gali, apakah saksi mengenal tersangka dan apakah ada hubungan dengan hubungan keluarga, pekerjaan. Ada kekurangan yang lain misalnya dia mau menambahkan keterangan atau merubah yang sebelumnya,” urainya.

Tim penyidik menargetkan jika sebelum akhir Juni ini, berkas tersangka bisa selesai dan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *