Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Ponorogo mengangkut dua boks kontainer berisi berkas untuk diamankan usai melakukan penggeledahan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo, Selasa (27/5/2025) malam.
Dua boks tersebut dibawa tim penyelidik Kejari Ponorogo setelah melakukan penggeledahan selama lebih dari 5 jam. Berkas-berkas tersebut diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang dalam kredit fiktif di BRI Cabang Ponorogo Unit Pasar Pon.
Kasie Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan jika dalam kasus yang sedang ditangani tersebut terindikasi adanya kerugian negara yang disebabkan oleh pencairan kredit fiktif. Kasus tersebut sudah berjalan sekitar satu bulan yang lalu.
Baca Juga :Cari Korban Tenggelam, Kerahkan 35 Personel, Fokus ke TKP dan Radius 3 Kilometer
“Ada indikasi kerugian negara, untuk barang bukti berupa berkas yang kita amankan belum bisa kami sampaikan,” ungkap Agung saat ditemui koranmemo.com, Rabu (28/5/2025).
Agung menjelaskan jika modus yang digunakan dalam kredit fiktif yakni dengan menggandakan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) tanpa diketahui oleh pemilik asli.
Dimana identitas ganda tersebut digunakan untuk melakukan pencairan kredit oleh orang lain.



















