Malang, Memo – AA (34) warga Jalan Sadang Kecamayan Blimbing Kota Malang, dibekuk anggota Polda Jatim setelah diketahui menjadi bandar video porno .
Tersangka diamankan setelah diketahui memiliki sebanyak 26 ribu konten video asusila, dan tiga ribu di antaranya adalah konten video pornografi, anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi mengatakan jika tersangka ini sengaja membuat website atau situs online video porno bahkan total alamat website yang digunakan ada 280.
“Ada 280 website milik tersangka dan sedikitnya 26 ribu konten video asusila, dan tiga ribu di antaranya adalah konten video pornografi, anak di bawah umur,” ujarnya, Jumat (7/6).
Diterangkan jika tersangka memiliki 280 website yang berisi konten porno. Alamat web itu sudah dibuat AA sejak tahun 2020, lalu.
“Jadi dari hasil konten porno tersebut tersangka meraup keuntungan setiap bulannya. Sejak tahun 2020 sampai 2024, tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 96 juta,” ujarnya.
Kepada petugas kepolisian, tersangka mengaku memiliki ide dan belajar secara otodidak alias mandiri.



















