Ratusan PPPK Tahap I Tandatangani Kontrak Kerja Sama dengan Pemkab Ponorogo, ini Gaji Pokok yang Didapat

Ratusan PPPK Tahap I Tandatangani Kontrak Kerja Sama dengan Pemkab Ponorogo, ini Gaji Pokok yang Didapat
Sejumlah PPPK saat melakukan penandatanganan kontrak kerja sama. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 357 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di yang dinyatakan lolos seleksi resmi menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini setelah Pemkab Ponorogo melakukan penandatanganan kontrak kerja bagi para PPPK tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Ahmad Zamroni mengatakan 357 PPPK tersebut terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Read More

“Hari ini dan besok mulai tanda tangan kontrak, rata-rata durasinya 5 tahun masa kerja,” ungkap Ahmad Zamroni, kepada koranmemo.com, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga :Cerita Cucu Angkat Pengasuh Bung Karno: Mbok Suwi dari Ploso yang Mengasuh Sang Proklamator Sejak Usia 6 Hari

Zamroni menjelaskan jika dalam draf kontrak kerja tersebut di dalamnya juga berisikan masa kerja, hak dan kewajiban sebagai PPPK termasuk gaji pokok yang diterima. Serta aturan menjadi seorang ASN.

“Kalau sesuai Peraturan Pemerintah (PP) sistem gaji pokok yang diterima untuk SD Rp1.938.500, SMA Rp2.511.500, D3 Rp2.858.800, S1 Rp3.203.600, serta Profesi : Rp3.339.100,. Itu belum termasuk tunjangan,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *