Kediri, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan seorang pria berinisial HS alias Kenyot (34) warga Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Kenyot harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.
“Pengungkapan kasus ini berawal anggota kami menindaklanjuti informasi dari warga,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, Jumat (11/7/2025).
Dia mengaku, informasi tersebut perihal di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri terdapat peredaran narkoba. Tak lama kemudian, tim opsnal yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan terduga pelaku pada Senin (7/8/2025).
Baca Juga :Tingkatkan Produksi Pertanian, Tulungagung Minta 200 Unit Pompa Air Submersible ke Pemerintah Pusat



















