Kediri, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus kematian tiga warga Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, akibat minuman keras (miras) oplosan. Pelaku diketahui bernama Phoniamtarja (51), warga Dusun Kepung Barat, Desa Kepung, Kecamatan Kepung.
Phoniamtarja sehari-hari membuka warung di rumahnya, dan diduga menjadi otak di balik peracikan miras berbahaya tersebut. Selain tiga korban jiwa, satu orang lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan mengungkapkan, timnya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari perangkat desa. Hasilnya, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri pada Selasa pagi (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Joshua saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025) siang.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku meracik miras dari dua botol alkohol berukuran 1,5 liter yang diperoleh dari rekannya, Gusmanto. Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan sirup beras kencur, sirup anggur, dan alkohol murni 96 persen hingga menghasilkan empat botol ukuran serupa. Racikan ini lalu dikemas ulang dan dijual seharga Rp5.000 hingga Rp10.000 per gelas.
“Campuran ini sangat membahayakan karena takarannya dibuat sendiri tanpa standar. Inilah yang menyebabkan korban keracunan hingga meninggal dunia,” jelasnya.



















