Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Batu meringkus pria berinisial AF (30), alias Satria, warga Medan, Sumatera Utara, yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob Polri. Dari aksinya, pelaku menipu enam korban dengan total kerugian mencapai Rp107,9 juta.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengatakan tersangka diamankan pada Kamis (7/8/2025) pukul 23.30 WIB di Mapolres Batu.
“Tersangka memanfaatkan identitas palsu untuk meyakinkan korban. Ia mengaku sebagai anggota Brimob yang berdinas di Polres Malang, lalu menawarkan pinjaman uang dengan iming-iming keuntungan harian. Janji itu tidak pernah terealisasi,” ujarnya, di Mapolres Batu, Minggu (10/8/2025).
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika pelaku berkenalan dengan korban pertama, Lingga Edditya Vernanda (23), saat bermain mini soccer di Mulyoagung, Kabupaten Malang. Pelaku mengaku mendapat sponsor senilai Rp12 juta yang hanya dapat dicairkan jika membayar pajak Rp1,2 juta.
Baca Juga :Persik Kediri Gagal Amankan Kemenangan, Ditahan Bali United 1-1 di Laga Perdana Super League
Karena korban tidak memiliki uang, pelaku membujuknya untuk meminjam dari aplikasi pinjaman online (pinjol). Korban kemudian meminjam hingga total Rp60 juta dari berbagai platform, seperti Shopee Pinjam, Paylater, Gopay, Adakami, Kredit Pintar, Akulaku, dan Kredivo. Uang tersebut diserahkan kepada pelaku, namun tidak pernah dikembalikan.



















