Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Terdakwa berinisial P, warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya, akhirnya mendekam di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Perkara ini sebelumnya sempat mendapat sorotan lantaran Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung membebaskannya dari segala tuntutan, sebelum Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan, kasus ini terungkap pada 2024 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kasus dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.
Baca Juga :Pelaku Usaha Restoran di Kota Batu Keluhkan Biaya Royalti Musik yang Dihitung per Kursi
Pada Selasa (4/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Namun, PN Tulungagung justru memutuskan terdakwa tidak bersalah.



















