Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Tulungagung Divonis 5 Tahun Usai MA Batalkan Putusan Bebas

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Tulungagung Divonis 5 Tahun Usai MA Batalkan Putusan Bebas
Terdakwa berinisial P saat dikirim ke Lapas Kelas IIB Tulungagung usai dinyatakan bersalah sesuai hasil kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.(kejari tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Terdakwa berinisial P, warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya, akhirnya mendekam di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Perkara ini sebelumnya sempat mendapat sorotan lantaran Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung membebaskannya dari segala tuntutan, sebelum Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan, kasus ini terungkap pada 2024 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kasus dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.

Read More

Baca Juga :Pelaku Usaha Restoran di Kota Batu Keluhkan Biaya Royalti Musik yang Dihitung per Kursi

Pada Selasa (4/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Namun, PN Tulungagung justru memutuskan terdakwa tidak bersalah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *