Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.
Pengungkapan kasus peredaran narkobaini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat tersangka berinisial DR alias Dompeng.
Diketahui, pada hari Rabu (20/8/2025), petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan tersangka SS (27), warga Kecamatan Tanjunganom.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Warujayeng. Saat penggerebekan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan tersangka.
“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, dan kami berhasil mengamankan tersangka SS di kamar kosnya. Dari tangannya, kami menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso.



















