Dua Hari, KPK Periksa 18 Saksi Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif

Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi perkara korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkup Pemkab Tulungagung.
Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas perkara korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkup Pemkab Tulungagung. (foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, Selasa (19/5/2026).

Baca juga:Cari Ikan Mabuk di Sungai Brantas, Warga Tulungagung Hilang Terseret Arus

Dengan tambahan pemeriksaan tersebut, total sebanyak 18 saksi telah dimintai keterangan selama dua hari terakhir. Para saksi berasal dari kalangan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Tulungagung serta pihak swasta atau kontraktor.

Read More

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya, termasuk hasil operasi tangkap tangan (OTT).

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemkab Tulungagung,” ujarnya.

Adapun sembilan saksi yang diperiksa pada Selasa terdiri dari lima pejabat eselon II, yakni Pj Sekda Tulungagung Tri Hariadi, Kepala Dinas KB PPPA Kasil Rokhmad, Sekretaris Dinas Perikanan Evi Puspitasari, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tranggono Dibjoharsono, serta Staf Ahli Bupati Galih Nusantoro.

Selain itu, empat saksi dari pihak swasta yang diperiksa adalah para direktur perusahaan, masing-masing berinisial WTN, RI, SW, dan AC.

Sebelumnya, pada Senin (18/5/2026), KPK juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya, termasuk Kepala BPBD Tulungagung Sudarmaji serta sejumlah direktur dan perwakilan perusahaan yang terlibat dalam proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *