Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.
Baca juga:Kasus Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung, Eks Wakil Direktur Dihukum 5 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri sebagai alat tekanan.
Dari praktik tersebut, tersangka meminta setoran uang kepada 16 OPD dengan total mencapai Rp 5 miliar, namun yang terealisasi sekitar Rp 2,7 miliar. Besaran setoran disebut mencapai 50 persen dari tambahan anggaran di masing-masing OPD.
Dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan pejabat, hingga perjalanan dinas. Sebagian dana juga diduga mengalir ke anggota Forkopimda dalam bentuk tunjangan hari raya (THR).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 428 juta, empat pasang sepatu bermerek Louis Vuitton, serta dokumen yang digunakan dalam praktik pemerasan.
Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengembangan kasus untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.



















