Dua Hari, KPK Periksa 18 Saksi Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif

Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi perkara korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkup Pemkab Tulungagung.
Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas perkara korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkup Pemkab Tulungagung. (foto: mochammad sholeh sirri)

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.

Baca juga:Kasus Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung, Eks Wakil Direktur Dihukum 5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri sebagai alat tekanan.

Read More

Dari praktik tersebut, tersangka meminta setoran uang kepada 16 OPD dengan total mencapai Rp 5 miliar, namun yang terealisasi sekitar Rp 2,7 miliar. Besaran setoran disebut mencapai 50 persen dari tambahan anggaran di masing-masing OPD.

Dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan pejabat, hingga perjalanan dinas. Sebagian dana juga diduga mengalir ke anggota Forkopimda dalam bentuk tunjangan hari raya (THR).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 428 juta, empat pasang sepatu bermerek Louis Vuitton, serta dokumen yang digunakan dalam praktik pemerasan.

Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengembangan kasus untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *