Blitar, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjadikannya sebagai pemuas nafsu alias bisnis prostitusi. Yang membuat geram, korban perempuan yang dieksploitasi tersebut masih anak-anak. Bahkan dalam sehari, mereka diminta untuk melayani hingga sembilan pria hidung belang.
Baca juga:Nekat Kejar Ikan Saat Arus Deras, Warga Blitar Tenggelam di Sungai Brantas
Dari aksi bejat itu, polisi pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka perempuan dan dua pria. Sementara korbannya adalah tiga anak yang masih berusia belasan tahun. Diketahui pula, anak-anak tersebut dalam kondisi putus sekolah dan berasal dari keluarga broken home.
“Tiga mucikari itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara korban mendapat pendampingan untuk pemulihan psikis,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya L, Rabu (20/5/2026).
Dia mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada awal Mei 2026. Lokasi kejadian berada di salah satu rumah kos di Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan*, Kota Blitar. Korbannya adalah HA (14) warga Sananwetan, Kota Blitar; MA (16) warga Kanigoro, Kabupaten Blitar; dan SA (16) warga Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Sementara itu, tiga tersangka yang juga berperan sebagai mucikari adalah SA (31) warga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur; DR (21) warga Bandar, Kabupaten Pacitan; dan MF (26) warga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Ada pula FL (19) warga Sanankulon, Kabupaten Blitar dan GMS (17) warga Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Dia menjelaskan, kronologi berawal ketika para korban berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial (medsos). Setelah akrab, mereka akhirnya bertemu di rumah kos yang berada di Jalan Jawa, Kota Blitar. Nah, dari pertemuan itulah para tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada korban.



















