Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Tim Penyidik Kejari Nganjuk, Kamis, 21 Mei 2026, melakukan penggeledahan pada Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Baca juga:Ratusan Personel Polres Nganjuk Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Gak Nyangka ini Hasilnya
Penggeledahan kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2026.
Ini sebagai bentuk upaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor Review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. mengatakan, proses penggeledahan tersebut berjalan lancar hingga Tim Penyidik Kejari Nganjuk berhasil menyita barang bukti sebanyak 47 item dokumen.
Itu terbagi menjadi 40 item dokumen dari ruang kerja bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan) dan 7 item dokumen dari ruang kerja bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).
Dijelaskan, tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 112-Pasal 117 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Serta dilakukan dengan memperhatikan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam rangka pengumpulan alat bukti yang sah menurut hukum.
“Bahwa dapat diuraikan kasus posisi secara umum dalam penanganan perkara tersebut yaitu Proyek Bendungan Margopatut merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi sebesar Rp1,5 triliun,” paparnya.
Bahwa pengerjaan FS telah dilakukan pertama pada Tahun 2008 yang selanjutnya dilakukan review kembali pada Tahun 2024 melalui Perubahan APBD untuk pekerjaan Review Feasibility Study (FS) yang dimenangkan oleh PT WECON KSO dengan PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak Rp3.589.906.500.



















