Lamongan, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir di Satreskrim Polres Lamongan. Pada Kamis (21/5/2026), korban memenuhi panggilan penyidik Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga:Bupati Lamongan Resmikan Layanan Hemodialisis, Endoskopi, dan Baby Spa di RSUD Ngimbang
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar penginapan di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalam, Kecamatan Lamongan. Terlapor berinisial K (43), warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, diduga mengajak korban ke penginapan dengan alasan ingin berbincang santai.
Namun, setibanya di kamar, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming sejumlah uang yang akan diberikan keesokan hari. Korban menolak dan meminta uang diberikan saat itu juga.
Penolakan tersebut memicu emosi terlapor. Ia diduga mendorong korban hingga terjatuh ke atas kasur. Saat korban berusaha melawan, terlapor justru semakin agresif.
Terlapor diduga memegang kuat tangan kanan korban dan membungkam mulutnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores pada tangan kanan serta luka pada bagian dalam bibir hingga berdarah.
Berdasarkan pantauan, pemeriksaan korban di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan berlangsung sekitar dua jam. Korban masuk ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.05 WIB dan keluar pukul 13.43 WIB, kemudian memberikan keterangan kepada awak media.
Korban mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik terkait peristiwa yang dialaminya.
“Kurang lebih ada 20 pertanyaan, seputar kejadian penganiayaan yang saya alami. Ditanya juga siapa saja saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar WJ.



















