Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mengungkap sisi lain dalam kasus kredit fiktif di BPR Artha Praja Kota Blitar (kini BPR Kota Blitar). Nilai pengajuan kredit oleh debitur ternyata direncanakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Baca juga:Miris! Polres Blitar Kota Bongkar Kasus Prostitusi Anak, Korban Dipaksa Layani Belasan Tamu Sehari
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Ariefullah, mengatakan berdasarkan penelusuran, debitur berinisial DM, warga Blitar, awalnya berencana mengajukan pinjaman kredit modal kerja minimal Rp500 juta. Namun, yang sempat diproses baru tahap pertama senilai Rp255 juta.
“Rencananya mengajukan Rp500 juta, bahkan lebih. Untungnya cepat terendus sehingga dana bisa diselamatkan. Tahap pertama Rp255 juta, tahap kedua rencananya mengajukan lagi hingga total Rp500 juta. Namun pencairan pertama sudah macet,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni ED yang merupakan mantan direktur BPR Artha Praja selaku pemberi kredit, serta DM sebagai debitur.
Ariefullah menyayangkan perbuatan kedua tersangka, mengingat dana yang digunakan berasal dari APBD atau uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Seharusnya dana itu dikembalikan sesuai perjanjian, tetapi justru macet,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Blitar sebagai pemilik BUMD berharap perputaran dana melalui kredit dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Bahkan, BPR Artha Praja sebelumnya juga sempat mengajukan penyertaan modal.



















