Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bersama Pengadilan Negeri Jombang, kepolisian, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga:Ojol Gelar Aksi di PN Jombang, Minta Vonis Ringan untuk Nadiem Makarim
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Jombang, Kamis (21/5/2026), dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati, serta perwakilan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Jombang.
Dyah Ambarwati menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara tindak pidana umum dengan rentang penanganan November 2025 hingga April 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 445,76 gram, ganja seberat 39.908,49 gram, pil terlarang sebanyak 402.956 butir, 33 perangkat alat hisap, serta 16 unit handphone. Jika ditaksir, nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur teknis, melainkan bentuk perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan, khususnya narkotika yang berbahaya bagi generasi bangsa.
“Ini juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jombang dalam menjalankan tugas,” tegasnya.



















