Lamongan, SEJAHTERA.CO – Tim URS Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus dua terduga pelaku spesialis pencurian telepon seluler milik sopir yang kerap beraksi di sepanjang Jalan Lamongan-Babat dan Jalur Lingkar Utara (JLU) Lamongan. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Tuban pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga:Lima Pelaku Ganjal ATM Ditangkap, Sempat Kejar-kejaran dengan Warga di Lamongan
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan kakak beradik berinisial KM (46) dan RS (34), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Moch Fatihul, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan terhadap serangkaian pencurian yang meresahkan para sopir yang beristirahat di kawasan Jalan Lamongan-Babat maupun Jalur Lingkar Utara.
“Kedua pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pelaku merupakan kakak beradik yang berasal dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” ujarnya.



















