Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Selasa (30/6/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan Tahun Anggaran 2022.
Baca juga:Mahasiswi UIN Tulungagung Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Setelah Lembur Kerjakan Skripsi
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik. Saat ini perkara telah naik ke tahap penyidikan dengan fokus pada dugaan ketidakwajaran harga pengadaan tanah.
“Penyidikan berawal dari laporan masyarakat. Saat ini kami fokus mendalami pengadaan tanah yang nilainya cukup besar dan diduga terdapat sejumlah kejanggalan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan menelan anggaran sebesar Rp10 miliar. Selain itu, terdapat biaya notaris sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal senilai Rp57 juta.
Roni mengungkapkan, hingga saat ini aset tersebut juga belum memiliki surat hak pakai. Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan yang sedang didalami penyidik karena dinilai menimbulkan pertanyaan terkait proses pengadaan dan pemanfaatan aset tersebut.
“Kami menemukan harga pengadaan tanah yang mahal dan sampai sekarang belum terbit surat hak pakai. Kondisi ini menjadi pertanyaan pihak penyidik,” ungkapnya.



















