Penyelidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sejak Mei 2026. Selama proses penyidikan, Kejari Tulungagung telah memeriksa sekitar 30 saksi yang terdiri dari pejabat terkait proses pengadaan tanah hingga pihak pemilik lahan sebelumnya.
Baca juga:4.000 Massa Dukung MBG di Tulungagung, Penutupan SPPG Dinilai Rugikan Petani dan Mitra
Dalam penggeledahan di kantor BPKAD dan Disbudpar, penyidik mencari serta mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah. Dokumen tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan.
Dokumen-dokumen itu nantinya akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selain itu, Kejari Tulungagung juga berencana meminta pendapat dan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi kerugian negara dalam kasus yang sedang diusut.
“Kami segera meminta pendapat dari BPKP untuk menghitung kerugian negara. Harapan kami kasus ini bisa cepat selesai,” pungkas Roni.



















