KAI Daop 7 Tutup Perlintasan Liar di Blitar, Total 12 Titik Ditutup Sepanjang 2026

Sejumlah pekerja  saat penutupan  perlintasan sebidang liar di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun.
Sejumlah pekerja  saat penutupan  perlintasan sebidang liar di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun.(foto:istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.COPT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun kembali menutup perlintasan sebidang tidak terdaftar atau perlintasan liar sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Baca juga:Personel Polres Blitar Terima Kenaikan Pangkat dalam Upacara Korps Raport

Penutupan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) di perlintasan liar yang berada di KM 110+222 petak jalan Talun–Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Read More

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengamanan (PAM) KAI Daop 7 Madiun bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar. Penutupan dipimpin langsung oleh Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril.

Petugas menutup akses perlintasan dengan memasang patok rel dan palang berbahan pipa besi agar lokasi tersebut tidak lagi dapat dilintasi kendaraan maupun masyarakat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak dilengkapi sarana keselamatan serta tidak dijaga petugas.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *