Empat Terdakwa Kasus Greenhouse Ganja di Jombang Minta Dibebaskan Lewat Pleidoi

Salah satu terdakwa kasus pertanian greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang seusai menjalani sidang pleidoi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Selasa (28/7/2026) siang.
Salah satu terdakwa kasus pertanian greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang seusai menjalani sidang pleidoi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Selasa (28/7/2026) siang.(foto:taufiqur rachman)

Jombang, SEJAHTERA.COEmpat terdakwa kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, kompak meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7/2026).

Baca juga:Kurang dari 24 Jam, Polsek Jombang dan Resmob Ringkus Dua Pelajar Bawah Umur Pelaku Penganiayaan di Mojongapit

Permohonan itu disampaikan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang tuntutan (21/7/2026), menuntut keempat terdakwa dengan hukuman berbeda. Petrus Ridanto Busono Raharjo dituntut 13 tahun penjara, Rama Susanto 11 tahun, Yulius Vasih alias Jayus delapan tahun, sedangkan Ike Dewi Sartika dituntut satu tahun penjara.

Read More

Kuasa hukum ketiga terdakwa, yakni Petrus Ridanto Busono Raharjo, Ike Dewi Sartika, dan Yulius Vasih alias Jayus, yang diwakili Singgih Tomi Gumilang, menyatakan menghormati proses pembuktian yang dilakukan jaksa. Namun, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan para kliennya.

“Kami menghargai jaksa membuktikan perkara ini, mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi sampai penuntutan,” ujar Singgih usai sidang di PN Jombang.

Meski demikian, pihaknya menyatakan menerima tuntutan terhadap Ike Dewi Sartika. Menurutnya, Ike terbukti mengetahui suaminya menggunakan ganja medis, tetapi tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sepakat terhadap tuntutan kepada Ibu Ike, karena faktanya mengetahui suaminya menggunakan ganja medis tetapi tidak melaporkan,” katanya.

Sementara itu, untuk terdakwa Petrus Ridanto Busono Raharjo atau Danto, kuasa hukum meminta majelis hakim memberikan putusan lepas atau membebaskan terdakwa. Menurutnya, perkara tersebut lebih dilatarbelakangi kebutuhan pengobatan dibandingkan motif peredaran gelap narkotika.

“Ganja yang dipakai klien saya memang untuk pengobatan. Bahkan faktanya tidak ditemukan transaksi jual beli ganja,” jelas Singgih.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, Petrus mulai menggunakan ganja medis setelah mengalami cedera tangan akibat kecelakaan lalu lintas. Hingga kini, terdakwa disebut belum menemukan alternatif pengobatan lain yang mampu meredakan rasa sakit yang dialaminya.

“Dari keterangan saksi tidak ditemukan jual beli. Klien kami menggunakan ganja medis sejak tangannya terluka akibat ditabrak truk dan sampai sekarang belum menemukan alternatif pengobatan lain. Karena itu kami berharap hakim memberikan putusan lepas atau bebas,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *