Kediri, SEJAHTERA.CO – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri Kelas II Non TPI Kediri melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA).
WNA yang dideportasi pada Jumat (3/5/2024, adalah warga Pakistan berinisial JHR melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan menjelaskan, WNA tersebut dideportasi karena merupakan pemegang izin yang tinggal terbatas.
Imigrasi harus mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, JHR telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin tinggalnya.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” jelasnya, Minggu (4/5/2024).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.



















