Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus sopir bus Puspa Jaya yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dikembangkan oleh Satreskoba Polres Tulungagung.
Dari pengembangan kasus itu, rupanya barang haram yang dikonsumsi sopir bus merupakan milik kernet bus berinisial AJW warga Desa Karang Malang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, usai mengamankan EW sopir bus yang menggunakan sabu-sabu Jumat (12/4/2024) kemarin, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Itu dilakukan untuk memastikan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan ulang pada kendaraan bus Puspa Jaya yang dikemudikan pelaku dan berhasil mendapatkan satu bungkus ganja di atas pintu dekat kemudi. Petugas kemudian melakukan pendalaman untuk mencari tahu pemilik satu bungkus ganja tersebut.
“Kami kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja dengan berat kurang lebih sekitar 1,0 gram yang disembunyikan di tempat kunci pada bagian atas pintu bus dekat kemudi,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (15/4/2024).
Selama memeriksa pelaku EA, ungkap Arsya, rupanya barang bukti satu bungkus ganja itu merupakan milik AJW, kernet bus Puspa Jaya yang disopiri EA. Dari keterangan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan tes urine terhadap AJW untuk memastikan hal itu.



















