Sebelumnya ia sudah membicarakan terkait hal ini dengan Pemkot Kediri perihal langkah-langkah kedepannya. Tapi ternyata ditutup. Kesannya, kata Endhi, ada diskriminasi kepada Mie Gacoan.
Sementara itu Penata Perizinan Ahli Madya DPMTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan, menjelaskan, penutupan sementara gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo karena belum adanya salah satu perizinan.
“Kami bersama Dinas Perizinan dan PUPR hari ini melakukan penutupan sementara Mie Gacoan karena perizinan ada yang belum lengkap, yaitu Sertifikat Layak Fungsi atau SLF hingga nantinya dilengkapi,” jelas Ridwan.
Dikatakan Ridwan, gerai Mie Gacoan ini termasuk usaha dengan resiko menengah rendah. Tapi pihak manajemen sudah proaktif dan segera melakukan perbaikan yang diperlukan. (c1).



















