Kediri, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melakukan pencermatan terhadap rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Kediri pada Selasa (3/10) hingga selesai pukul 23.59 WIB.
Dalam pencermatan rancangan DCT anggota DPRD Kota Kediri total sebanyak 18 partai, dan terdapat satu partai politik (parpol) yang tidak mengajukan calon. Sebanyak 12 parpol melakukan perubahan atas rancangan DCT, dan satu parpol tidak melakukan perubahan.
“Satu partai yang tidak mengajukan calon DPRD karena memang kepengurusannya tidak ada,” kata Moch. Wahyudi, anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rabu (4/10).
Perubahan yang dilakukan oleh parpol adalah perpindahan daerah pemilihan, perubahan nomor urut calon DPRD, perbaikan dokumen administrasi utamanya mengganti foto calon DPRD dan mengganti calon anggota DPRD, dan penambahan gelar akademik.



















