“Alhamdulillah semuanya kompak sepakat dan mendukung pelebaran jalan ini dan mereka sudah menandatangani berita acara persetujuan,” jelasnya.
Disinggung terkait langkah selanjutnya, Linanda mengungkapkan, hasil konsultasi publik ini akan segera dikirim ke Pemprov Jatim untuk nantinya dilakukan kajian untuk menetapkan penlok.
Apabila nantinya Gubernur Jatim sudah menerbitkan penlok tersebut, baru hasilnya akan disampaikan san diumumkan secara langsung kepada masyarakat.
Barulah setelah diumumkan, selanjutnya akanĀ masuk ke tahapan pelaksanaan yang mana dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi.
Hal itu merupakan proses pengukuran masing-masing bidang termasuk bidang apa saja yang berdiri di atas tanah tersebut mulai bangunan, sawah dan lain-lain.
“Pada intinya kalau ada bangunan, tanaman, jalan atau apapun itu akan didata dan kemudian masyarakat akan diundang untuk pengumuman luasan bidang tanah milik masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















