Guru Honorer Pelamar PPPK di Kabupaten Ponorogo Lebih Kecil dari Kuota Tersedia

Guru Honorer Pelamar PPPK di Kabupaten Ponorogo Lebih Kecil dari Kuota Tersedia

Dia menjelaskan, kebutuhan umum guru yang dimaksud yakni yang masuk dalam Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

Selain itu juga guru non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Sementara dari data Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, guru yang terdaftar di dapodik baik guru di sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Ponorogo ada sekitar 2.800-an orang.

Read More

“Jadi kemungkinan besar nanti yang daftar dari pelamar kebutuhan umum masih akan bertambah. Karena guru yang terdaftar di dapodik di Ponorogo masih banyak,” pungkasnya.

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *