Dia menjelaskan, kebutuhan umum guru yang dimaksud yakni yang masuk dalam Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Selain itu juga guru non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Sementara dari data Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, guru yang terdaftar di dapodik baik guru di sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Ponorogo ada sekitar 2.800-an orang.
“Jadi kemungkinan besar nanti yang daftar dari pelamar kebutuhan umum masih akan bertambah. Karena guru yang terdaftar di dapodik di Ponorogo masih banyak,” pungkasnya.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















