Artinya aset milik Perhutani yang ditebang untuk lahan relokasi tidak ada biaya pengganti.
“Tapi aset kayu yang ditebang tetap milik perhutani, tapi kita tidak ada biaya pengganti untuk pembukaan lahan itu, memang proses ini hasil diskusi panjang kita,” tegasnya.
Adapun dalam surat Kepala Divisi Regional (Divre) Perhutani Jatim menyebutkan, untuk penebangan pohon harus dilakukan oleh tim Perhutani, ini mengikuti ketentuan pasal 31 ayat 5 dan 7 Permen LHK No 8 2021.
“Karena hasil tebang milik perhutani sehingga tim penebangan juga dari perhutani agar sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















