Satu Bacaleg Tak Masuk DCS, Parpol Laporkan KPU Kabupaten Blitar ke Bawaslu

Satu Bacaleg Tak Masuk DCS, Parpol Laporkan KPU Kabupaten Blitar ke Bawaslu

Blitar, SEJAHTERA.CO –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menggelar sidang perdana laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, Rabu (11/10).

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang diajukan oleh DPC PDIP Kabupaten Blitar, dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar.

Agenda sidang ini diregistrasi Bawaslu Kabupaten Blitar dengan laporan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.12/X/2023.

Read More

Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria dan anggota Masrukin serta Narsulin di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani No. 42, Kota Blitar.

Pelapor dalam hal ini Ketua DPC PDIP, Rijanto dan Sekretaris Supriyadi, melaporkan KPU Kabupaten Blitar dalam hal adanya dugaan pelanggaran administrasi pada masa tahapan pencermatan rancangan perbaikan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Blitar.

Rijanto selaku pelapor hadir dalam sidang perdana, menguasakan laporannya kepada lawyer Luthfi Murtadlho, dan kawan-kawan.

Pihak terlapor KPU Kabupaten Blitar diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik dan Staf PNS Subbagian Hukum, Nadia. Sidang dimulai pukul 10.00, dengan pembacaan materi laporan oleh pelapor.

Hadir di kursi pelapor Ketua DPC PDIP Rijanto dan Luthfi Murtadlho dan kawan-kawan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *