Inti dari materi laporan, DPC PDIP Kabupaten Blitar menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar, yaitu pada masa penyerahan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dirasa sudah lengkapi.
Namun karena terkendala sistem informasi pencalonan (silon), menjadikan berkas salah satu bacaleg pada daerah pemilihan (dapil) 3 tidak memenuhi syarat (TMS).
“KPU bersandar kepada silon sedangkan aplikasi silon sedang mengalami kendala teknis yang merugikan pihak pelapor. Karena dapil 3 a.n Hermawan tidak masuk ke dalam penetapan DCS dan mengurangi jatah kursi (PDIP) dapil 3,” beber Luthfi saat membacakan materi laporan.
Usai pelapor membacakan tiga lembar materi laporan, majelis pemeriksa yang diketuai Nur Ida Fitria menanyakan kepada adakah hal yang ditambahkan. Lalu menanyakan kepada terlapor mengenai kesiapan memberikan jawaban atas laporan tersebut.
Sidang sempat diskors 10 menit untuk menunggu kepastian dari terlapor mengenai kapan pemberian jawaban atas materi pihak pelapor.
Akhirnya, majelis pemeriksa memutuskan agenda mendengarkaan jawaban terlapor pada Jumat 13 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.
“Mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran administratif hanya 14 hari sejak diregistrasi, maka kami meminta para pihak dapat mengikuti agenda sidang terbuka sesuai dengan timeline aturan yang ada,”tandas Masrukin. (ziz)



















