Blitar, SEJAHTERA.CO – Bawaslu Kabupaten Blitar kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Agenda kali kedua ini mendengarkan jawaban terlapor KPU Kabupaten Blitar, Jumat (13/10).
Sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar. Sidang dipimpin Nur Ida Fitria, Ketua Majelis Pemeriksa, dan Para Anggota Majelis Pemeriksa, Masrukin dan Narsulin.
Hadir dalam sidang yakni Luthfi Murtadhlo dan Mashudi selaku Kuasa Hukum Pelapor Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar, Rijanto.
Sedangkan terlapor hadir Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Blitar Ulya Nur Isnaeni.
Pada pokoknya jawaban terlapor (KPU Kabupaten Blitar, red) menyatakan bahwa terlapor telah melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, dalam pembacaan jawaban mengungkapkan, intinya Terlapor berpendapat bahwa pelapor mempermasalahkan berkenaan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024 dengan Sub tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Verifikasi Hasil Pencermatan Rancangan DCS oleh KPU Kabupaten Blitar yang mengakibatkan tidak masuknya salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Blitar 3 atas nama Hermawan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Dapil 3 sendiri meliputi Udanawu, Ponggok dan Wonodadi.
“Bahwa dalam konteks permasalahan yang dihadapi Pelapor yang menghadapi kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang mengalami kesalahan input/upload salah satu dokumen persyaratan Bakal Calon dan kemudian tidak dapat melakukan input/upload ulang pasca penyerahan Hasil Pencermatan rancangan DCS merupakan masalah yang di luar kendali dan kemampuan KPU Kabupaten Blitar,” kata Hadi.



















