Dia menyebut seharusnya yang diupload adalah ijazah, tetapi terupload surat hasil nilai ujian. “Inti permasalahannya itu. Operator Silon kan parpol, kami tidak punya akses. Ketika sudah submit, tidak bisa diubah lagi. Ini yang disoalkan,” katanya.
Selanjutnya, majelis pemeriksa menjadwalkan sidang ketiga dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan pelapor, pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 11.00.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin, usai sidang menyampaikan bahwasanya pada agenda sidang ketiga nantinya akan dilakukan pemeriksaan bukti bukti.
“Sekaligus dilakukan pemeriksaan saksi saksi. Sebagaimana disampaikan, dari pihak pelapor akan menghadirkan tiga saksinya. Sedangkan terlapor tidak mengajukan saksi,” kata Masrukin.
Di lain pihak, Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, M Lutfi Murtadlho mengatakan berharap Bawaslu bisa menerima permintaan pelapor.
“Silon atau aplikasi hanya alat bantu. Selain silon ada pula verifikasi fisik. Ini yang kami soal,” katanya. (ziz)



















