Dua Laki-laki Ditangkap Polres Kediri Kota Terkait Transaksi Sabu-sabu

Dua Laki-laki Ditangkap Polres Kediri Kota Terkait Transaksi Sabu-sabu

Kediri, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus dua terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Terduga pelaku itu adalah YDA (19) dan YO (30), keduanya warga Jalan Raden Patah, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya plastik klip berisi narkotika sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setiawan menjelaskan, terungkapnya kasus narkoba ini berawal petugas terlebih dahulu mengamankan YDA ketika sedang berada di pinggir jalan Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri sekitar pukul 03.00 WIB.

Read More

Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,55 gram dan 0,45 gram beserta pembungkusnya.

“Ada juga satu unit ponsel beserta sim card (kartu sim) yang turut diamankan petugas,” jelasnya, Kamis (19/10/2023).

Setelah mengamankan YDA dan barang bukti ditemukan, petugas kepolisian langsung menginterogasi pelaku untuk mengetahui asal barang bukti sabu-sabu tersebut.

Menurut Kasi Humas, YDA mengaku disuruh oleh lelaki berinisial YO untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah mengambil barang itu dia YDA mendapatkan imbalan berupa uang tunai.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *