“Kalau tidak mampu bisa membayar seikhlasnya saja, pihak Kejaksaan kemarin juga sudah mengingatkan agar tidak ada paksaan karena ini sumbangan,” jelasnya.
Selain itu, Ahmad juga sudah meminta agar setiap wali kelas benar-benar mengetahui kondisi masing-masing siswanya. Sehingga jika terdapat siswa yang kurang beruntung, bisa mendapatkan keringanan pada pelaksanaan sumbangan tersebut atau bahkan diperbolehkan untuk tidak menyumbang.
Komite meyakini pelaksanaan sumbangan untuk kebutuhan sekolah tersebut tidak menyalahi regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah. Sedangkan terkait curhatan wali siswa tersebut, pihaknya menganggap jika timbulnya hal itu hanya karena kesalahpahaman saja.
“Insyaallah tidak ada regulasi yang dilanggar pada pelaksanaan ini, kami juga terbuka apabila wali siswa mau turut mengawasi pelaksanaanya,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















