Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih mengaku, setelah proses ganti rugi tanah terdampak tol Kediri-Tulungagung sesuai dengan Penlok selesai dilakukan, akan membantu warga yang memiliki sisa tanah.
Dia akan membentuk tim penilai tanah sisa milik masyarakat yang mestinya sudah pernah disampaikannya selama melakukan sosialisasi pembangunan tol tersebut.
Pembentukan tim itu, jelas Ferry, untuk mengevaluasi sisa lahan tanah warga yang terdampak pembangunan Tol Kediri – Tulungagung. Nantinya akan menilai apakah sisa lahan tersebut masih bisa difungsikan atau tidak oleh pemiliknya.
Apabila sisa lahan tidak bisa difungsikan, maka diusulkan untuk mendapatkan klaim uang ganti rugi kepada Kementerian PUPR.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















