938 Orang di Kabupaten Tulungagung Mengurus Pindah Pilih ke KPU, Pengajuan Didomininasi PMI

938 Orang di Kabupaten Tulungagung Mengurus Pindah Pilih ke KPU, Pengajuan Didomininasi PMI

“Setiap bulan itu kecenderungan trennya mengalami kenaikan. Tetapi kita belum tau apakah tren di bulan depan akan naik juga atau tidak. Update data sampai H-7 pelaksanaan pemilu,” ungkapnya.

Setelah penutupan proses pindah pilih, jelas Safari, nantinya akan ada tahapan pemilih khusus yang mana pemilih khusus ini dapat menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP. Sedangkan surat suara untuk pemilih khusus nantinya akan ada sekitar 3 hingga 6 surat suara per tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan untuk proses pemenuhan hak pilih dari PMI dari Tulungagung, dibedakan menjadi dua yakni ketika PMI masih di Indonesia dan sudah di luar negeri. Diketahui untuk PMI yang masih di Indonesia, cukup menunjukkan kontrak kerja kepada KPU, sedangkan PMI di Luar negeri bisa menghubungi PPLN.

Read More

“Kalau PMI luar negeri bisa datang ke Kantor Kedutaan atau Perwakilan Indinesia di luar negeri. Prosesnya mudah, tidak harus datang ke lokasi,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *